MK tolak gugatan Rieke-Teten

mahkamah konstitusi (mk) tidak mengabulkan permohonan sengketa pilkada jawa barat (Jawa Barat) dan dimohonkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur rieke diah pitaloka-teten masduki (rieke-teten).

menolak permohonan pemohon agar seluruhnya, tutur ketua majelis hakim ahmad sodiki, ketika menyampaikan amar putusan selama jakarta, senin.

menurut sodiki, dalil permohonan yang dan diajukan pasangan rieke-teten tidak terbukti menurut hukum.

dalam pertimbangannya, mahkamah mendapatkan fakta kiranya sebagian besar dalil pemohon tak dibuktikan melalui alat bukti yang lumayan serta tak ada alat bukti sama alternatif.

kecuali registrasi alat bukti semata, kata hakim konstitusi akil mochtar, ketika membacakan pertimbangannya.

jika terjadi pelanggaran, tutur akil, merupakan pelanggaran dan bersifat sporadis juga tak memberi pengaruh dan signifikan kepada peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon.

Baca Juga: Wisata ke Pulau Tidung - Peluang Usaha Online Adha Cream

menanggapi putusan itu, rieke melayani putusan dibandingkan mk.

apapun putusannya kami terima, tutur rieke, usai sidang.

rieke serta mengucapkan terima kasih terhadap penduduk jawa barat yang mendukung serta mendorong pasangan sampai dalam tahap mk.

kepada dalam partai, simpatisan, dan relawan, kami berdua mengucapkan terima kasih yang luar biasa, ujarnya.

dia menambahkan kiranya gugatan ke mk ini bukan persoalan menang kalah, sebab agar mengetahui bahwa dan legal serta belum tentu bermoral.

saya mau tinggal menjadi anggota dpr bidang tenaga kerja, transmigrasi, serta kesehatan, dan akan tinggal berjuang bersama rakyat. aku akan berjuang menghentikan jawa barat merupakan daerah pengirim tenaga kerja indonesia, juga menghentikan jawa barat adalah daerah termiskin--meskipun memiliki sumber daya alam dan luar biasa, ujarnya.