Mendagri: Papua belum miliki Perdasus

menteri di negeri gamawan fauzi mengakui sampai ketika ini papua belum mempunyai perda khusus (perdasus) perihal pembagian dana otsus dan mengatur pembagian dana untuk provinsi, kabupaten dan kota.

khusus untuk pembagian dana otsus yang ada baru peraturan gubernur (pergub) yang mengatur pembagian itu, kata mendagri dihadapan para bupati/walikota se papua pada sentani, ibukota kabupaten jayapura.

dikatakan,perlunya peraturan yang memenage pembahgian tersebut sebab itu sudah adalah amanat undang-undang makanya berapa besar dan menjadi pihak kabupaten/kota telah disukai dengan pasti.

sudah saatnya mempunyai perdasus dan mengatur pembagian dana otsus oleh karenanya daerah hapal melalui tentu berapa dan diterimanya, kata mendagri.

menurut, kalau dibanding provinsi papua barat telah papua lebih duluan di menyiapkan peraturan daerah istimewa (perdasi) juga peraturan daerah khusus (perdasus).

Informasi Lainnya:

provinsi papua saat ini telah mempunyai tujuh perdasus serta delapan perdasi, sedangkan dan baru dalam proses tercatat lima perdasus serta delapan perdasi.

sedangkan dan belum dibahas banyak Satu perdasus dan dua perdasi, ujar mendagri.

rapat koordinasi dan dipimpin menkopolhukam djoko suyanto tersebut dikuti lima menteri yang lain dan juga memaparkan perihal semua rencana dan ingin dilaksanakan pada papua.