Legislator harapkan sengketa lahan diselesaikan melalui musyawarah

legislator dprd kalimantan sedang mengharapkan untuk pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota mengutamakan penyelesaian sengketa lahan diantara penduduk serta perusahaan melalui musyawarah bukan jalur hukum.

kalau jalur hukum tentu masyarakat ingin terus dirugikan karena akses ke pengadilan minim apabila dibandingkan melalui perusahaan, tutur sekretaris komisi b dprd kalteng h kamaruddin hadi, di palangka raya, senin.

legislator dari daerah pemilihan iv wilayah daerah aliran sungai (das) barito itupun menyayangkan sikap pemerintah terlebih sekda kabupaten barito utara (barut) yang menyarankan sengketa lahan masyarakat pada desa sikan, sikoi, hajak dan kandui dengan pt agu batang untuk diselesaikan melalui jalur hukum.

pria yang akrab disapa h tuat mengemukakan sengketa itu sebenarnya baru pada proses menyamakan persepsi sekaligus mengecek kebenaran data yang ditawarkan masyarakat melalui pihak perusahaan.

Informasi Lainnya:

seharusnya sekda mempertahankan budaya serta kultur warga barut yang menjual musyawarah mufakat. pernyataan dibawa jalur hukum menunjukkan kepanikan juga hendak repot mengurus sengketa tersebut, ucap politisi ppp tersebut.

ia menerangkan daripada hasil rapat tahu pendapat antara masyarakat serta pt agu batang dan difasilitasi dprd kalteng disepakati mesti dibentuk tim khusus juga melakukan pengecekan di lapangan.

pembentukan tim itu menurut permintaan masyarakat dan hendak seluruh bagian mengecek lahan milik pt agu batang dengan objektif luas arealnya telah pas hak guna upaya-upaya (hgu).

masyarakat juga berjanji tidak akan meributkan sengketa lahan itu bila areal pt agu batang telah sesuai hgu. sebaliknya apabila pt agu batang terbukti mengambil lahan penduduk dengan demikian mesti dikembalikan, beber h tuat.

sekretaris komisi b dprd kalteng tersebut pun menyewa pemerintah provinsi maupun kabupaten kota di 'bumi tambun 'bungai ini tidak cuma membela kepentingan investor melainkan harus netral juga objektif melaksanakan sengketa lahan.