penasehat hukum indosat, luhut mp pangaribuan menyampaikan keterangan saksi basuki telah jelas mengatakan kiranya urusan telekomunikasi sepenuhnya tanggung jawab kementerian komunikasi serta info.
frekuensi tersebut kan Salah satu kesatuan melalui jaringan, tutur luhut selama jakarta, kamis.
dia menyampaikan tidak banyak masalah dengan perjanjian kerja sama (pks) antara indosat dan im2 karena telah tak banyak hubungannya melalui penggunaan serta pengalihan frekuensi.
menurut dia pernyataan saksi-saksi dalam persidangan dugaan korupsi pemakaian frekuensi pt indosat tbk dan pt indosat mega media (im2) tambah menunjukkan adanya dakwaan sesat selama persentasi tersebut.
di persidangan lanjutan, kamis (28/3) saksi sekretaris jenderal kementerian komunikasi dan informatika basuki yusuf iskandar mengatakan landasan hukum undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi serta peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2000. di undang-undang itu menurut dia dikenalkan kerjasama diantara penyelenggara jaringan dengan penyelenggara jasa mungkin dilaksanakan malahan dianjurkan.
syaratnya, kedua pihak mesti melakukan perjanjian tertulis, ujar basuki.
dia serta menyatakan, industri penyelenggara jaringan pun tidak boleh menolak manakala banyak penyelenggara jasa yang akan meminta jaringan itu.
menurut basuki, dibuat regulator, pihaknya juga tidak melihat indosat menggarap pelanggaran hukum, termasuk kewajiban pembayaran uang hak penggunaan (bhp).
kewajiban bhp serta upfront fee indosat itu telah dibayar berbagai, ujar basuki.
fakta yang lain kata basuki, tidak ada pelaporan penggunaan frekuensi oleh im2. karena tersebut, tak banyak kewajiban apa saja pada im2 agar membayar bhp frekuensi.
saksi kedua yang hadir pada persidangan merupakan mantan group head integrated marketing serta chief marketing officer indosat guntur s. siboro mengatakan, keselaran im2 dan indosat adalah amanah undang-undang demi mempercepat penetrasi internet broadband.
luhut mengajarkan di persidangan dalam kamis (21/3), keterangan yang diberikan saksi-saksi dan menunjukkan tak ada masalah dalam pembayaran uang hak penggunaan (bhp) frekuensi dan merupakan kewajiban indosat.
selain tersebut menurut dia, saksi dan menegaskan, hubungan bisnis diantara penyelenggara jaringan juga penyelenggara jasa internet sudah jamak juga dilaksanakan dengan operator telekomunikasi lainnya.
Iformasi Lainnya: les privat bahasa inggris - jual sepatu futsal nike - Pahami Perlindungan Konsumen